Sistem Informasi Perdagangan dan Industri Lumajang

Sampai dengan akhir tahun 2007 urusan Perindustrian dan perdagangan bernaung dalam satu Dinas dengan bidang Koperasi yang disebut “ Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang “ ( KOPINDAG ).
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang nomor 38 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, nama Dinas berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupagten Lumajang, berpisah dengan urusan Koperasi.
Sejak November 2016 dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2016 berubah nama lagi menjadi Dinas Perdaganagan yang disingkat menjadi DinDag, kemudian dengan Peraturan Bupati Lumajang no 60 Tahun 2017, struktur organisasnya disempurnakan, dimana urusan pasar, masuk ke dalam Dinas Perdagangan.

Selengkapnya

Berita

Alamat Kami
Alamat : Jl. Letkol Slamet Wardoyo 43-45, Citrodiwangsan
No. Telepon : (0334) 881606
Email : disperdag@lumajangkab.go.id

Informasi